Header Ads Widget

Camat Grogol Sukoharjo Adakan Sosialisasi PP No 11 2021 Tentang BUM Desa

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, merupakan turunan dari pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Merespon hal tersebut, camat Grogol, Kabupaten Sukoharjo mengundang seluruh Perwakilan Pengurus BUM Desa di wilayah Kecamatan Grogol untuk hadir pada acara sosialisasi tersebut. Pemerintah Desa Parangjoro menyambut antusias acara tersebut dengan mengirimkan perwakilan Pemerintah Desa, dan Perwakilan tim BUMDes untuk hadir di acara sosialisasi tersebut.

Acara yang difasilitasi Kepala Desa Cemani dihadiri Perwakilan 12 BUMDes, hanya Desa Madegongo yang tidak mengirimkan perwakilan, karena  BUM Desa belum terbentuk.


Acara yang mendapatkan dukungan P3MD Kabupaten Sukoharjo ini menghadirkan Fasilitator atau pendamping BUM Desa Wasono Joko. S.E.

Wasono menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Melalui peraturan yang baru, BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya. Agung Tri Cahyadi perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo menyampaikan, "sebelumnya BUMDes selalu kesulitan mengakses permodalan melalui skema pinjaman. Di masa mendatang, BUMDes atau BUMDes bersama, dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan."

Acara berjalan dengan lancar, dengan standar Pelaksanaan prokes ketat, sebelum acara berakhir, fasilitator memberikan pendampingan bagi BUMDes untuk pengajuan nama dan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa dan atau BUM Desa bersama di Portal Kemendesa. 

Explore Parangjoro (Larso, M. Sn)

Post a Comment

0 Comments