Header Ads Widget

NPWP BUMDesa Parangjoro



BUMDES Parangjoro membuat Rekening di Bank dan NPWP, yang dalam hal ini dirahkan oleh Pak Carik Fajar untuk pembukaan rekaning Bank Jatemg. Adapun syarat untuk membuat antara lain adalah

  1. Surat permohonan Buka Rekning
  2. Surat Kuasa untuk membuat ATM
  3. Foto Copy KTP masing-masing pengurus
  4. NPWP BUM Desa
  5. Stempel BUM desa
  6. SK/ Akta pendirian
  7. Phas Photo 3x4

Adapun untuk pembuatan NPWP caranya dengan mendaftar ke kantor pajak. Antara lain syaratnya adalah sebagai berikut

  1. Fc Akta Pendirian 
  2. Fc Identitas pengurus
  3. Fc NPWP Pribadi Pengurus
  4. Fc Surat Pernyataan Keberadaan Usaha

Dasar pembuatan NPWP BUMDesa adalah peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI no 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Badan Usaha Milik Desa ini adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan. Unit usaha yang dapat dilakukan antara lain;

  • Pengelolaan Aset
  • Jasa Pelayanan
  • Usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat Desa

Secara umum, pendirian BUMDesa Parangjoro dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa atau dan atau kerjasama antar Desa. 


Post a Comment

0 Comments